Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan lokasi Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum oleh pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan penetapan lokasi Aerodrome Perairan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:
a. persyaratan teknis meliputi:
1. hasil kajian kelayakan lokasi Aerodrome Perairan yang memuat titik koordinat Aerodrome Perairan; dan
2. hasil kajian rencana induk Aerodrome Perairan.
b. persyaratan administrasi meliputi:
1. surat rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait rencana lokasi Aerodrome Perairan;
2. surat pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di rencana lokasi Aerodrome Perairan;
3. surat pernyataan dari pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota untuk kesanggupan dukungan keberlangsungan angkutan udara melalui peningkatan permintaan jasa angkutan udara;
dan
4. surat pernyataan dari pemohon terkait pihak yang akan mengoperasikan Aerodrome Perairan.
(3) Permohonan penetapan lokasi Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal hasil verifikasi permohonan Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon.
(5) Dalam hal hasil verifikasi permohonan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan konsep penetapan lokasi kepada Menteri.
(6) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
