Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan penetapan lokasi Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; atau e. badan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda