Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuat untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal terdapat perubahan lingkungan strategis, rencana induk Aerodrome Perairan dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda