Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
Kajian kelayakan lokasi Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dituangkan dalam bentuk dokumen hasil kajian.
Koreksi Anda
