Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, tidak memerlukan penetapan lokasi Aerodrome Perairan oleh Menteri.
Koreksi Anda