Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib mendapatkan penetapan lokasi Aerodrome Perairan oleh Menteri. (2) Penetapan lokasi Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. titik koordinat Aerodrome Perairan; dan b. rencana induk Aerodrome Perairan. (3) Penetapan lokasi Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan: a. keselamatan dan keamanan Penerbangan dan Pelayaran; b. kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian; dan c. kelayakan lingkungan.
Koreksi Anda