Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
(1) Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib mendapatkan penetapan lokasi Aerodrome Perairan oleh Menteri.
(2) Penetapan lokasi Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. titik koordinat Aerodrome Perairan; dan
b. rencana induk Aerodrome Perairan.
(3) Penetapan lokasi Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memperhatikan:
a. keselamatan dan keamanan Penerbangan dan Pelayaran;
b. kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian; dan
c. kelayakan lingkungan.
Koreksi Anda
