Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
(1) Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
(2) Penggunaan untuk kepentingan umum dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berupa:
a. terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya moda transportasi lainnya; dan/atau
b. pada daerah yang bersangkutan belum ada moda transportasi yang memadai.
(4) Bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan jangka waktu sampai berakhirnya keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
