Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Aerodrome Perairan berdiri sendiri, meliputi: a. unit penyelenggara Bandar Udara atau badan hukum INDONESIA, untuk Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum; atau b. pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan hukum INDONESIA untuk Aerodrome Perairan yang digunakan melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Koreksi Anda