Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
Penyelenggara Aerodrome Perairan di Pelabuhan dilaksanakan oleh:
a. penyelenggara Pelabuhan atau badan usaha Pelabuhan untuk Aerodrome Perairan yang berada di terminal umum;
atau
b. badan hukum INDONESIA untuk Aerodrome Perairan yang berada di terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus.
Koreksi Anda
