Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Aerodrome Perairan di Pelabuhan dilaksanakan oleh: a. penyelenggara Pelabuhan atau badan usaha Pelabuhan untuk Aerodrome Perairan yang berada di terminal umum; atau b. badan hukum INDONESIA untuk Aerodrome Perairan yang berada di terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus.
Koreksi Anda