Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
Penyelenggara Aerodrome Perairan di Bandar Udara meliputi:
a. unit penyelenggara Bandar Udara atau badan usaha Bandar Udara untuk Aerodrome Perairan di Bandar Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum; atau
b. pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan hukum INDONESIA untuk Aerodrome Perairan di Bandar Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Koreksi Anda
