Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Aerodrome Perairan di Bandar Udara meliputi: a. unit penyelenggara Bandar Udara atau badan usaha Bandar Udara untuk Aerodrome Perairan di Bandar Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum; atau b. pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan hukum INDONESIA untuk Aerodrome Perairan di Bandar Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Koreksi Anda