Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Langkah-langkah keamanan Penerbangan dalam pengoperasian Aerodrome Perairan dilaksanakan oleh penyelenggara Aerodrome Perairan sesuai dengan program keamanan Penerbangan nasional. (2) Untuk Aerodrome Perairan di Pelabuhan, pelaksanaan langkah-langkah keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikoordinasikan dengan syahbandar.
Koreksi Anda