Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
Penyelenggara Aerodrome Perairan wajib menyediakan personel yang memiliki kompetensi di bidang Navigasi Penerbangan dan Kenavigasian.
Koreksi Anda
