Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Aerodrome Perairan wajib menyediakan personel yang memiliki kompetensi di bidang Navigasi Penerbangan dan Kenavigasian.
Koreksi Anda