Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Aerodrome Perairan wajib menyusun Letter of Operational Coordination Agreement dengan penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan dan/atau Unit Pelaksana Teknis bidang Kenavigasian. (2) Letter of Operational Coordination Agreement sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. tugas dan tanggung jawab pelayanan Navigasi Penerbangan dan Kenavigasian; dan b. prosedur koordinasi pelayanan Navigasi Penerbangan dan Kenavigasian.
Koreksi Anda