Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Aerodrome Perairan wajib menyusun Letter of Operational Coordination Agreement dengan penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan dan/atau Unit Pelaksana Teknis bidang Kenavigasian.
(2) Letter of Operational Coordination Agreement sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. tugas dan tanggung jawab pelayanan Navigasi Penerbangan dan Kenavigasian; dan
b. prosedur koordinasi pelayanan Navigasi Penerbangan dan Kenavigasian.
Koreksi Anda
