Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Aerodrome Perairan wajib menyampaikan data dan informasi untuk dipublikasikan dalam: a. produk informasi aeronautika kepada penyelenggara informasi aeronautika sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 tentang Pelayanan Informasi Aeronautika; dan b. maklumat Pelayaran terkait penyiaran informasi keselamatan Pelayaran sesuai dengan Peraturan Keselamatan Pelayaran.
Koreksi Anda