Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
Penyelenggara Aerodrome Perairan bertanggung jawab terhadap pemenuhan ketentuan batas ketinggian obyek pada ruang udara di sekitar Aerodrome Perairan sesuai ketentuan standar teknis dan operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 Volume III tentang Aerodrome Perairan.
Koreksi Anda
