Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
Dalam pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan berdiri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), wajib memenuhi ketentuan:
a. melaksanakan pekerjaan pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan sesuai dengan dokumen rancangan teknik terinci Aerodrome Perairan;
b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan yang bersangkutan;
c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan, Pelayaran serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis yang melaksanakan fungsi di bidang Pelabuhan terdekat untuk memastikan kelancaran dan keselamatan Pelayaran di lokasi pembangunan atau pengembangan;
e. memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan;
f. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
g. melaporkan hasil pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan kepada Menteri setelah selesainya pelaksanaan pembangunan atau pengembangan.
Koreksi Anda
