Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan di Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepelabuhanan.
(2) Pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan standar teknis dan operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 Volume III tentang Aerodrome Perairan.
Koreksi Anda
