Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Lokasi Aerodrome Perairan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, menjadi bagian dalam rencana induk Pelabuhan atau merupakan pengembangan dari fasilitas terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus.
(2) Penetapan Lokasi Aerodrome Perairan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal.
(3) Rencana induk Pelabuhan atau pengembangan dari fasilitas terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
