Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Aerodrome Perairan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan;
c. pencabutan; dan/atau
d. denda administrasi.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di bidang Penerbangan.
Koreksi Anda
