Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Aerodrome Perairan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; c. pencabutan; dan/atau d. denda administrasi. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di bidang Penerbangan.
Koreksi Anda