Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin keselamatan Penerbangan pada saat Pesawat Udara Perairan (Seaplane) beroperasi di Aerodrome Perairan, penyelenggara Aerodrome Perairan berkoordinasi dengan Stasiun Radio Pantai dan/atau Vessel Traffic Services pada unit pelaksana teknis bidang Kenavigasian untuk melakukan komunikasi pengaturan lalu lintas Kapal.
Koreksi Anda