Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
Personel Pesawat Udara Perairan (Seaplane) wajib melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran selama Pesawat Udara Perairan (Seaplane) beroperasi di perairan.
Koreksi Anda
