Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
Untuk menjamin keselamatan Pelayaran, pada saat Pesawat Udara Perairan (Seaplane) beroperasi di perairan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
Koreksi Anda
