Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin keselamatan Pelayaran, pada saat Pesawat Udara Perairan (Seaplane) beroperasi di perairan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
Koreksi Anda