Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), digunakan untuk: a. melayani kepentingan umum; atau b. melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Koreksi Anda