Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
Tahapan Penyelenggaraan Aerodrome Perairan terdiri atas:
a. penetapan lokasi Aerodrome Perairan;
b. pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan;
dan
c. pengoperasian Aerodrome Perairan.
Koreksi Anda
