PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan pada Proleghan dan Prolegnas.
(2) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. pembentukan Tim Teknis;
b. pembentukan Panitia Interndep; dan
c. pembentukan Panitia Antardep.
(3) Pembentukan tim/panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan materi muatan yang akan diatur.
(1) Dalam penyusunan draft awal Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dengan surat perintah atau keputusan.
(2) Susunan organisasi Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Anggota; dan
e. Pendukung.
(3) Keanggotaan Tim Teknis berasal dari lingkungan Pemrakarsa sendiri, dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
(4) Dalam hal diperlukan, susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan Narasumber dan/atau Pengarah.
Tim Teknis dalam menyusun draft awal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG.
Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit memuat dasar filosofis, sosiologis, yuridis, psikopolitik masyarakat, pokok, dan lingkup materi yang akan diatur.
(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa membentuk Panitia Interndep.
(2) Susunan organisasi Panitia Interndep sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Anggota; dan
e. Pendukung.
(3) Keanggotaan Panitia Interndep berasal dari lingkungan Pemrakarsa, Departemen Pertahanan, TNI, dan/atau Lembaga Sandi Negara dengan jumlah anggota paling banyak 40 (empat puluh) orang.
(4) Dalam hal diperlukan, susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan Narasumber dan/atau Pengarah.
(1) Dalam rangka pembentukan Panitia Interndep, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan Panitia Interndep kepada Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Departemen Pertahanan, Kepala/Pimpinan di lingkungan TNI, dan/atau Kepala Lembaga Sandi Negara.
(2) Kepala/Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan pejabat yang secara teknis menguasai materi Rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan keanggotaan Panitia Interndep.
(4) Pemrakarsa MENETAPKAN surat keputusan pembentukan Panitia Interndep.
Panitia Interndep bertugas menyempurnakan Naskah Akademik dan draft awal Rancangan UNDANG-UNDANG.
Naskah Akademik dan draft awal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum Setjen Dephan, guna pemrosesan lebih lanjut.
(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Menteri membentuk Panitia Antardep.
(2) Susunan organisasi Panitia Antardep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Anggota; dan
e. Pendukung.
(3) Keanggotaan Panitia Antardep berasal dari lingkungan Pemrakarsa, Departemen Pertahanan, TNI, dan/atau Lembaga Sandi Negara, serta Departemen/Instansi terkait, dengan jumlah anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang.
(4) Dalam hal diperlukan, susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan Narasumber dan/atau Pengarah.
(1) Panitia Antardep dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pertahanan.
(3) Sekretariat Panitia Antardep berkedudukan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan secara fungsional bertindak sebagai Sekretaris Panitia Antardep.
(1) Dalam rangka pembentukan Panitia Antardep, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan mengajukan surat permintaan keanggotaan Panitia Antardep kepada Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Departemen Pertahanan, TNI, dan/atau Lembaga Sandi Negara, serta Menteri/Pimpinan instansi terkait.
(2) Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Departemen Pertahanan, TNI, dan/atau Lembaga Sandi Negara, serta Menteri/Pimpinan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan pejabat yang secara teknis menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi Rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Penugasan nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaaan keanggotaan Panitia Antardep.
(1) Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan mengajukan Surat Keputusan Menteri tentang Pembentukan Panitia Antardep kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan.
(2) Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan atas nama Menteri MENETAPKAN Surat Keputusan Menteri tentang Pembentukan Panitia Antardep paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan keanggotaan Panitia Antardep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(1) Pada rapat pertama Panitia Antardep, Pemrakarsa memaparkan materi Rancangan UNDANG-UNDANG dihadapan anggota Panitia Antardep.
(2) Panitia Antardep menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai objek yang akan diatur, jangkauan, dan arah pengaturan.
(3) Dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di tingkat Panitia Antardep, Ketua Panitia Antardep dapat mengundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi atau organisasi di bidang sosial, politik, profesi, dan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG, Ketua Panitia Antardep dapat:
a. menyebarluaskan Rancangan UNDANG-UNDANG kepada masyarakat;
dan
b. meminta tanggapan/saran Rancangan UNDANG-UNDANG kepada Menteri/Pimpinan instansi terkait, perguruan tinggi, lembaga sosial masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Hasil penyebarluasan dan tanggapan/saran merupakan bahan penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Panitia Antardep memaparkan Rancangan UNDANG-UNDANG dihadapan Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan, dengan dihadiri pejabat terkait.
Ketua Panitia Antardep menyampaikan naskah Rancangan UNDANG-UNDANG hasil perumusan Panitia Antardep kepada Menteri, disertai dengan penjelasan secukupnya.
Dalam hal rumusan naskah Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disetujui oleh Menteri, maka Sekretaris Panitia Antardep menyiapkan surat Menteri kepada Menteri Hukum dan HAM untuk pengharmonisasian.
Naskah Rancangan UNDANG-UNDANG hasil pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, disampaikan Menteri kepada PRESIDEN untuk
mendapatkan persetujuan dan penyampaian Rancangan UNDANG-UNDANG kepada DPR-RI untuk dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI.