Pasal 1
(1) Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA adalah Unit Pelayanan Kesehatan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
(2) Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id