Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian kepada kepala Lembaga Administrasi Negara pada akhir triwulan ketiga tahun berjalan.
(2) Dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian kepada Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan serta kepala badan yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kemhan.
Koreksi Anda
