Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Kepegawaian menyampaikan penawaran dan informasi pendidikan keprajuritan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 kepada pimpinan Satker Kemhan tempat Prajurit TNI berdinas di lingkungan Kemhan. (2) Terhadap penawaran dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan Satker Kemhan menyampaikan usulan nama pegawai yang memenuhi syarat penawaran pendidikan keprajuritan TNI kepada Biro Kepegawaian. (3) Biro Kepegawaian menerima dan menyeleksi usulan nama pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari setiap Satker pegawai peserta pengembangan Kompetensi di Kemhan yang memenuhi syarat. (4) Pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai calon peserta pendidikan keprajuritan TNI dalam daftar calon peserta pendidikan keprajuritan TNI. (5) Daftar calon peserta pendidikan keprajuritan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan.
Koreksi Anda