Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan melalui bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan pada lingkungan Kemhan.
(2) Pelaksanaan oleh badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Satker Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan peserta pengembangan Kompetensi di unit organisasi Kemhan.
Koreksi Anda
