Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dilaksanakan untuk tahun berikut pada tahun berjalan oleh Kemhan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan format Rencana
Pengembangan Kompetensi individu.
(3) Format Rencana Pengembangan Kompetensi individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
