Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Data hasil analisis kesenjangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b merupakan data hasil membandingkan antara profil Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan yang akan diduduki.
(2) Profil Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh melalui uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal jabatan Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan belum dilaksanakan uji Kompetensi, profil Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan menggunakan metode dialog antara atasan dengan bawahan.
(4) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bentuk penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung untuk mengukur Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan dalam melaksanakan tugas jabatan.
(5) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimasukkan ke dalam sistem informasi Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Kemhan.
Koreksi Anda
