Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Profil PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan informasi kepegawaian dari PNS Kemhan yang terdiri atas: a. data personal; b. kualifikasi; c. rekam jejak jabatan; d. Kompetensi; e. riwayat pengembangan Kompetensi; f. riwayat hasil Penilaian Kinerja; dan g. informasi kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda