Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Profil PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan informasi kepegawaian dari PNS Kemhan yang terdiri atas:
a. data personal;
b. kualifikasi;
c. rekam jejak jabatan;
d. Kompetensi;
e. riwayat pengembangan Kompetensi;
f. riwayat hasil Penilaian Kinerja; dan
g. informasi kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda
