Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengembangan Kompetensi PNS Kemhan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. profil PNS Kemhan;
b. data hasil analisis kesenjangan Kompetensi; dan
c. data hasil analisis kesenjangan Kinerja.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahun; dan
b. Standar Kompetensi Jabatan.
(4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dan jalur pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda
