Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap PNS Kemhan; b. verifikasi Rencana Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan; dan c. validasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan. (2) Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat bulan juli setiap tahun berjalan untuk kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan tahun berikut. (3) Penyusunan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan untuk PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan; dan b. Biro Kepegawaian Kemhan untuk PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan. (4) Penyusunan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyusunan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan tahun berikut.
Koreksi Anda