Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi; b. pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan c. evaluasi pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda