Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Format Evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) terhadap PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan, diisi oleh pejabat kepegawaian Satker berdasarkan pengembangan Kompetensi yang telah dilaksanakan PPPK Kemhan. (2) Pejabat kepegawaian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikannya hasil evaluasi kepada pimpinan Satker untuk mendapat persetujuan. (3) Evaluasi pengembangan Kompetensi Satker yang telah mendapatkan persetujuan pimpinan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda