Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas. (2) Jalur Pelatihan Nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: a. pendampingan; b. mentoring; c. pembelajaran dengan metode elektronik; d. pelatihan jarak jauh; e. belajar mandiri; dan/atau f. komunitas belajar.
Koreksi Anda