Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas. (2) Jalur Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: a. pelatihan/seminar/konferensi/sarasehan; b. lokakarya; a. kursus; b. penataran; c. bimbingan teknis; dan/atau d. sosialisasi.
Koreksi Anda