Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mengacu pada kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
