Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan
dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian.
(2) Kepala Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. kepala biro yang melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
b. kepala biro yang melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan urusan keuangan Kemhan;
c. kepala badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan Kemhan; dan
d. pimpinan Satker Kemhan.
Koreksi Anda
