Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan dilaksanakan oleh Kepala Staf Umum Panglima TNI atau Wakil Kepala Staf Angkatan melalui Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan. (2) Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pejabat yang menangani: a. asisten yang melaksanakan perencanaan dan anggaran; b. komandan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan pada Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan; dan c. pejabat personel Satker pada Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.
Koreksi Anda