Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap dokumen rancangan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan; b. kesesuaian bentuk dan jalur pengembangan Kompetensi; c. pemenuhan paling banyak 24 (dua puluh empat) jam pelajaran bagi setiap PPPK dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja; d. ketersediaan anggaran; dan e. rencana pelaksanaan pengembangan Kompetensi. (3) Rencana pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. rencana waktu pelaksanaan; dan b. rencana tempat pelaksanaan. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan. (5) Dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. nama dan nomor induk PPPK; b. jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan; c. bentuk dan jalur pengembangan Kompetensi; d. lembaga penyelenggara pengembangan Kompetensi; e. jadwal atau waktu pelaksanaan pengembangan Kompetensi; f. kebutuhan anggaran; dan g. jumlah jam pelajaran. (5) Dalam hal kebutuhan organisasi, Kemhan dapat menyusun kurikulum pengembangan Kompetensi PPPK secara mandiri.
Koreksi Anda