Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Format Rencana Pengembangan Kompetensi individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) terhadap PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan, diisi berdasarkan pertimbangan atasan langsung.
(2) Rencana Pengembangan Kompetensi individu yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh atasan langsung kepada pejabat personel Satker.
(3) Pejabat personel Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menginventarisasi Rencana Pengembangan Kompetensi individu Satker dan menyampaikannya kepada pimpinan Satker untuk mendapatkan pertimbangan akhir.
(4) Inventarisasi Rencana Pengembangan Kompetensi individu Satker yang telah mendapatkan pertimbangan pimpinan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan.
Koreksi Anda
