Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi;
b. verifikasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi; dan
c. validasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi.
(2) Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat bulan juli setiap tahun berjalan untuk kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan tahun berikut.
(3) Penyusunan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan; dan
b. Biro Kepegawaian Kemhan untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(4) Penyusunan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan tahun berikut.
Koreksi Anda
