Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan Kompetensi sesuai dengan perencanaan pengembangan Kompetensi Kemhan.
(2) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
(3) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan:
a. penugasan tertulis dari Asisten Personel Panglima TNI, Asisten Personel Kepala Staf Angkatan, atau Kepala Biro Kepegawaian; dan
b. sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
