Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengembangan Kompetensi PPPK bertujuan untuk:
a. pengayaan pengetahuan PPPK dalam lingkup Kompetensi teknis;
b. pemenuhan tuntutan kebijakan; dan/atau
c. penghargaan terhadap kinerja PPPK.
Koreksi Anda
