Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Kompetensi PPPK bertujuan untuk: a. pengayaan pengetahuan PPPK dalam lingkup Kompetensi teknis; b. pemenuhan tuntutan kebijakan; dan/atau c. penghargaan terhadap kinerja PPPK.
Koreksi Anda