Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan pengembangan Kompetensi;
b. pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan
c. evaluasi pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda
