Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan pengembangan Kompetensi; b. pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan c. evaluasi pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda