Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal melalui Biro Kepegawaian menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 kepada Lembaga Administrasi Negara pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Koreksi Anda
