Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Format Evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) terhadap PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan, diisi oleh pejabat kepegawaian Satker berdasarkan pengembangan Kompetensi yang telah dilaksanakan dilaksanakan PNS Kemhan.
(2) Pejabat kepegawaian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil evaluasi kepada pimpinan Satker untuk mendapat persetujuan.
(3) Evaluasi pengembangan Kompetensi Satker yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
