Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disusun paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal pada akhir semester 1 dan semester 2.
(2) Evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan untuk PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan; dan
b. Biro Kepegawaian untuk PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan format evaluasi pengembangan Kompetensi individu.
(4) Format evaluasi pengembangan Kompetensi individu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
